Thursday, 18 December 2014, 14:45 WIB
Menurut dia, kendala yang dihadapi selama ini adalah seluruh guru pengajar tidak memiliki buku pegangan khusus K-13, sehingga menyulitkan mereka melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Tidak hanya kebingungan memberikan penilaian, para guru terpaksa harus mencari waktu luang untuk mencari materi ajar melalui fasilitas internet.
"Kebijakan menghapus K-13 merupakan keputusan pemerintah pusat yang layak didukung, mengingat penerapannya di daerah cukup menyulitkan para guru," ujar Rita.
Tanggapan yang sama diungkapkan Jamaluddin, guru pengajar di SMA Negeri 3 Kecamatan Tomilito, yang mengaku para guru di daerah mengalami kesulitan dalam menerapkan K-13. "Sarana dan prasarana pendukung di seluruh sekolah daerah ini belum lengkap, seperti halnya yang ada di kota-kota besar," ungkap Jamaluddin.
Olehnya, apapun istilahnya "penghapusan ataupun penghentian sementara sudah tepat, kecuali pemerintah pusat yaitu Kementerian Pendidikan Nasional dan pemerintah daerah benar-benar bersinergi mengalokasikan anggaran khusus untuk memenuhi fasilitas penunjang terselenggaranya K-13," ucapnya.
Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Dikpora) Gorontalo Utara sendiri mengaku sangat mendukung keputusan penghapusan K-13 oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikpora, Irwan Abudi Usman mengaku, kendala yang dihadapi saat ini adalah belum terdistribusinya buku-buku pegangan atau buku ajar K-13 di seluruh sekolah.
"Kegelisahan para guru sering disampaikan kepada kami, mengingat semester satu sudah berakhir namun buku-buku K-13 yang dibutuhkan belum juga terpenuhi," ujarnya.
Irwan meyakini, penghapusan K-13 sangat tepat namun diharapkan kajian terkait pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, agar kembali dievaluasi sehingga implementasinya mulai dari tingkat pusat hingga daerah dapat seragam.
"Evaluasi menerapkan kembali KTSP 2006 sangat penting, untuk mensinergikan materi ajar di seluruh daerah yang akan bermuara pada terciptanya kualitas siswa yang mampu berdaya saing sama rata di tingkat nasional," ungkap Irwan.
Ia mengaku, pada semester dua tahun ajaran 2014/2015 ini, seluruh sekolah di daerah ini tidak lagi menerapkan K-13.
Senada dengan itu, Wakil ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Djafar Ismail mengaku, sepakat dengan penghapusan K-13. Keputusan Mendiknas ini harus didukung, sebagai bentuk revolusi di dunia pendidikan agar kualitas pelaksanaannya semakin maju dan berkembang.
"Agar mampu diserap dengan baik oleh para siswa dan dilaksanakan dengan mudah oleh para guru, tanpa harus kebingungan lagi tidak adanya buku pegangan ataupun cara pemberian nilai kepada siswanya," ujar Djafar.
Ia berharap, diberlakukannya kembali KTSP 2006, akan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di daerah ini, mengingat seluruh guru dipastikan telah memiliki bekal yang cukup dalam implementasinya.
Djafar yang juga sebagai anggota Badan Anggaran DPRD setempat mengaku sepakat dengan pengajuan alokasi anggaran pendidikan oleh pemerintah daerah sebesar 28,5 persen pada rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015.
"Saya berharap, alokasi anggaran yang melampaui target nasional ini mampu diperuntukkan untuk meningkatkan sarana prasarana serta fasilitas infrastruktur pendidikan secara merata di 11 kecamatan, untuk mencapai target pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dicita-citakan bersama," ujar Djafar
0 comments:
Post a Comment